JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP

JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kahar adalah kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti adanya kebakaran, gempa bumi, atau bencana alam lainnya. Sementara kondisi non-kahar merupakan kondisi yang menyesuaikan kebijakan baru dari pemerintah, yang secara langsung alan berdampak pada kelancaran sebuah proyek.

"Apakah pemberian persetujuan multi-years contract sudah sesuai PMK 194?" cecar Jaksa Basir.

Menurut Sambas, persetujuan itu sudah sesuai aturan lantaran ada kendala non-kahar yang terjadi dalam proyek tersebut. Sehingga, 56 juta keping blangko tidak tercetak. Hal itu lantaran banyak perusahaan yang kalah dalam tender melakukan sanggah.

Sambas juga mengatakan bahwa sanggahan dari perusahaan yang kalah dalam tender cukup memakan waktu lama. Sebab, masa sanggah mencapai sekitar empat bulan.

"Di alasan non-kahar yang mana, karena sanggahan tidak masuk (kategori non kahar)," tanya Jaksa Basir. "Menurut saya itu non kahar," kata Sambas.

"Jadi dasar hukumnya (persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak) banyak sanggahan, non-kahar? Tapi kan (sanggah) sudah ada peraturannya," tanya Basir lagi.

Menurut Sambas, ketentuan sebenarnya tentang masa sanggah dalam proses lelang adalah 45 hari. “Tapi kan tidak bisa diprediksi kalau saat ditetapkan pemenang lalu ada yang tidak puas itu berlanjut terus. Dan informasi Kemendagri yang tidak bisa diprediksi saat proses sanggah menyanggah 4,5 bulan. Yang menyatakan kahar atau non-kahar itu pengguna anggaran," papar Sambas.

Sebelumnya, JPU KPK menduga adanya permainan dalam proses pemberian perpanjangan izin multiyears pada proyek e-KTP oleh Kemenkeu kepada Kemendagri. Ada dugaan bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan USD 1 juta untuk memperlancar proses itu lewat Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kemendagri kala itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News