JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP

JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Ternyata penerima uang tidak hanya Diah. Ada pula sejumlah saksi yang telah mengaku menerima uang terima kasih itu. (put/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News