JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP
Senin, 10 April 2017 – 15:15 WIB

Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Ternyata penerima uang tidak hanya Diah. Ada pula sejumlah saksi yang telah mengaku menerima uang terima kasih itu. (put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua