JPU Klaim CCTV dari Olivier Sah
Senin, 17 Oktober 2016 – 18:37 WIB
"Mikro film bisa menggantikan surat. Rekaman CCTV bisa menggantikan surat karena punya karakteristik yang sama dengan surat dalam mengumpulkan alat bukti," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa CCTV yang diambil dari Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak