JPU KPK Beber Modus Penyerahan Uang Suap Kasus Pajak

JPU KPK Beber Modus Penyerahan Uang Suap Kasus Pajak
JPU KPK Beber Modus Penyerahan Uang Suap Kasus Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi didakwa menyuap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa. Suap itu dimaksudkan agar penyidikan kasus tindak pidana perpajakan oleh Diah dihentikan.

Dalam surat dakwaan Diah yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7), Jaksa Penuntut Umum KPK, membeberkan modus penyerahan uang dari pihak PT The Master Steel kepada PPNS Kanwil DJP Jaktim. JPU Ahmad Burhanudin, menyatakan, pada 25 April 2013, Diah menggelar pertemuan dengan Eko dan Dian serta konsultan pajak The Maste Steel, Ruben Hutabarat di restoran lantai III, Hotel Borobudur, Jakarta.

Pada pertemuan itu Diah meminta bantuan Eko dan Dian agar penyidikan tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepadanya dihentikan dengan kesepakatan imbalan Rp 40 miliar. Diah pun memerintahkan Effendy Komala, Manajer Akuntansi PT The Master Steel, mengatur cara penyerahannya.

Pada akhir April 2013, Diah menyampaikan bahwa pada 7 Mei 2013 akan ada penyerahan uang Rp 10 miliar kepada Eko sebagai pemberian awal atas kesepakatan penghentian penyidikan perkara tindak pidana perpajakan. Kemudian, lanjut JPU, pada 6 Mei, Diah memanggil Effendy di kantornya di Jalan Pangeran Jayakarta 107, Jakarta untuk membicarakan penyerahan uang SGD 300 ribu kepada Eko dan Dian.

Selasa 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko di DJP, untuk mengatur penyerahan uang. Akhirnya disepakati, cara yang digunakan adalah Effendy meminjam kunci mobil Eko. Selanjutnya, uang akan diletakkan di dalam mobil sehingga  Effendy dan Eko tidak bertemu langsung.

Atas kesepakatan itu, Eko menyerahkan kunci Honda City warna hitam milik Dian kepada Effendy. Selanjutnya posisi mobil itu pun diberitahukan ke Eko, yakni di parkiran Terminal II Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Setelah cara penyerahan disepakati, Selasa 7 Mei 2013 sore, Effendy membawa bungkusan uang ke Terminal II Soetta menuju tempat parkir Honda City. Kemudian, Effendy meletakkan uang SGD 300 ribu di bawah kolong jok supir. "Selanjutnya menyerahkan kuncul mobilnya ke Eko Darmayanto yang sudah menunggu di sekitar parkiran," kata JPU Ahmad di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.

Setelah menerima uang, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak tersangka Diah, yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Dengan tujuan supaya berkas perkara dikembalikan oleh jaksa sehingga nantinya perkara tersebut dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan," kata JPU.

JAKARTA - Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi didakwa menyuap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News