Kasus Suap Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
JPU KPK Ragukan Kesaksian Ipar Jokowi di Kasus Suap
Senin, 03 April 2017 – 19:49 WIB

Terdakwa perkara suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Karenanya JPU meyakini Arif dan Rudi bisa mudah mengetahui soal tax amnesty tanpa bertemu Ken. JPU pun menyebut pertemuan itu bukan untuk membahas tax amnesty seperti pengakuan mereka.
“Kami meyakini tidak hanya bicara seputar tax amnesty pribadi Arif dan Rudi semata, tapi terkait persoalan perpajakan PT EK Prima yang tidak bisa melakukan tax amnesty karena ada tagihan pajak," papar Asri.(boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengesampingkan kesaksian adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Restitusi Berduit