JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat
Senin, 20 April 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Eksepsi (nota keberatan) atas nama Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dinilai JPU KPK tidak punya dasar kuat untuk diterima majelis hakim Tipikor. Karena itu, JPU KPK Suwarji dan I Kadek Wiradana meminta majelis menolak seluruh eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan persidangan serta mengadili terdakwa kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006/2007 itu.
"Untuk membuktikan ada tidaknya keturutsertaan saudara terdakwa, Kabag Keuangan Wenny Rolos dan Bendahara Mieske Goni, apakah sebagai pelaku atau yang turut melakukan perbuatan atau yang menyuruh melakukan, harus dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata I Kadek saat membacakan pendapat penuntut umum di PN Tipikor, Senin (20/4).
Baca Juga:
Soal pendapat penasehat hukum tentang sama persisnya dakwaan primair dan subsidair, dinilai oleh JPU sebagai bentuk ketidaktelitian atau tidak cermat dalam membaca atau memahami surat dakwaan penuntut umum. "Karena salah membaca itulah menghasilkan kesimpulan yang keliru, yang menyatakan antara dakwaan primair dan subsidair sama persis sampai titik koma," tegas I Kadek.
Sedangkan mengenai eksepsi dari Bakumham-Otda Partai Golkar, JPU berpendapat kalau penasehat hukum telah menyimpulkan sendiri dengan mengatakan tempus delicti dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, antara Januari sampai Desember 2006. Demikian juga tentang pelimpahan kewenangan untuk pengelolaan keuangan daerah kepada Rolos, yang akan diuji kebenarannya dalam persidangan nanti.
JAKARTA - Eksepsi (nota keberatan) atas nama Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dinilai JPU KPK tidak punya dasar kuat untuk diterima majelis hakim
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat