JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas

JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas
JPU Kukuh, Terdakwa Suap TC Berharap Bebas
Dalam sidang itu, JPU tetap kukuh pada keputusan tuntutan pada sidang sebelumnya yang menuntut Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli, pidana 2 tahun penjara. Sedang Baharudin Aritonang dituntut 2,5 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis. (gel/jpnn)

JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News