JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2013 – 18:52 WIB

JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. JPU tetap menilai bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu terbukti bersalah telah menganiaya bekas kekasihnya, Ardina Rasti.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," kata Eza usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Baca Juga:
Sebagai JPU, Tiara Zara mengaku tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.
Tiara juga menambahkan, saksi dari pihak rumah sakit, Dr Rosmali menilai adanya keanehan karena sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran Epson International Pano Awards ke-16 Dibuka, Yuk Buruan Daftar!
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Gitaris Seringai Dimakamkan di Indonesia, Jenazah Tiba Jumat
- Segera Nikahi Vika Kolesnaya, Billy Syahputra akan Pindah ke Belarusia?
- Begini Keseruan Joy Tobing dan Anjelia Dom Nongkrong di Grace Cafe Kemang
- Menjelang Tampil di Prambanan Jazz 2025, eaJ Rilis Ruin My Life