JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2013 – 18:52 WIB

JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. JPU tetap menilai bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu terbukti bersalah telah menganiaya bekas kekasihnya, Ardina Rasti.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," kata Eza usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Baca Juga:
Sebagai JPU, Tiara Zara mengaku tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.
Tiara juga menambahkan, saksi dari pihak rumah sakit, Dr Rosmali menilai adanya keanehan karena sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Ditahan, Farhat Abbas Beri Tanggapan Begini
- Audy Item Ungkap Kebiasaan Iko Uwais Saat Sahur
- Punya 5 Anak, Sheila Marcia Pilih Kurangi Pekerjaan di Dunia Malam
- Pengalaman Buruk Saat Pacaran, Prinsa Mandagie Sampai Trauma
- Nyaris Bercerai, Sheila Marcia dan Suami Kini Makin Lengket
- Andien Tidak Sabar Tampil di International Golo Mori Jazz 2025