JPU Kukuh Tuntut Eza Gionino 5 Bulan Penjara
Selasa, 28 Mei 2013 – 18:52 WIB
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. JPU tetap menilai bintang sinetron "Putih Abu-Abu" itu terbukti bersalah telah menganiaya bekas kekasihnya, Ardina Rasti.
"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," kata Eza usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Baca Juga:
Sebagai JPU, Tiara Zara mengaku tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.
Tiara juga menambahkan, saksi dari pihak rumah sakit, Dr Rosmali menilai adanya keanehan karena sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.
JAKARTA - Pesinetron Eza Gionino terlihat lebih tenang dalam menghadapi sidangnya meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntutnya dengan lima bulan
BERITA TERKAIT
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
- Kenalkan Batik Kendil Mas, Chacha Frederica Ungkap Sulitnya dapat Persetujuan Suami
- Harmoni Musik Berpadu dengan Pesona Alam di Klaten Etno Jazz 2024
- Ribuan Peserta Ramaikan Indonesia Blockchain Week 2024
- Pesona St Vincent dan AIR yang Membius di Hari Pertama Joyland Festival Jakarta 2024
- Konser Dua Dekade Kotak Digelar Hari Ini