JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya
Selasa, 05 April 2022 – 12:46 WIB

Habib Bahar bin Smith meminta pendukungnya untuk diam, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1E KUHPidana. (antara/jpnn)
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang di PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan kasus penyebaran hoaks soal pembantaian laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya