JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget
jpnn.com - JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menolak pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi.
Sikap JPU itu tertuang dalam materi replik atau jawaban atas pleidoi Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa dalam persidangan.
Pihak JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
Putri Candrawathi Tidak Jujur
Pihak jaksa menilai yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pleidoinya keliru atau tidak benar.
Jaksa menilai penasihat hukum Putri terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.
“Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,” kata jaksa.
Padahal, kata JPU, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di hadapan persidangan.
Jaksa penuntut umum atau JPU menolak pleidoi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa