JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa

JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa
Ahok. Foto: Miftahulhayat/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama,  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, berpotensi memecah belah anak bangsa khususnya pemeluk agama Islam.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim JPU Ali Mukartono menjawab nota keberatan Ahok atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mengutip bukunya berjudul “Merubah Indonesia; Berlindung di Balik Ayat Suci”.

Dalam persidangan sebelumnya, Ahok  menyampaikan pandangannya soal Surah Almaidah Ayat 51 terkait pengalamannya saat persaingan di pilkada dan dia mengutip isi bukunya.

Menurut Ali,  dalam nota keberatannya Ahok menyatakan perkataan yang diucapkanya di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan menafsirkan Surah  Almaidah Ayat 51 apalagi berniat menista agama Islam dan menghina ulama.

Namun, urai jaksa, Ahok menyatakan ucapannya itu dimaksudkan  untuk para oknum politisi yang memanfaatkan Surah Almaidah Ayat 51 secara tidak benar karena tak mau bersaing secara sehat dalam persidangan pilkada.

Terkait dengan masalah ini, lanjut Ali, pada paragraf yang  lain dalam nota keberatannya Ahok  mengutip bukunya yang menyatakan Surat Almaidah Ayat 51  yang dikenalnya digunakan untuk memecah belah rakyat yang bertujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan roh kolonialisme.

Selain itu, lanjut jaksa,  dalam bukunya Ahok menyatakan bahwa ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum  karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program dan integritas pribadinya.

Mereka berusaha berlindung di balik ayat suci itu agar dengan konsep seiman memilihnya. Dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surah Almaidah Ayat 51 yang  melarang rakyat menjadikan kaum Nasrani dan Yahudi menjadi pemimpin mereka dengan tambahan jangan pernah memilih kafir menjadi pemimpin.  

JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama,  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News