JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa
Artinya, Ali menjelaskan, ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode yang tidak sama dengan yang digunakan terdakwa haruslah dikembalikan kepada koridor peraturan perundang-undangan itu.
“Yaitu, sepanjang metode yang dipergunakan tidak melanggar peraturan perundangan maka ia tidak dapat dipersalahkan,” tegas Ali.
Dia menyatakan, sikap Ahok yang secara tidak langsung merasa paling benar dan paling baik tersebut semakin nyata dengan menempatkan dirinya seolah-olah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa.
“Dan orang itu dianggap pengecut hanya karena menggunakan Surah Almaidah Ayat 51 sebagai bagian dari Alquran dalam pesta demokrasi atau pilkada,” papar Ali.
Hal tersebut, kata Ali lagi, semakin tampak dari pernyataan Ahok pada nota keberatannya di halaman dua hingga tiga.
Atas pernyataan Ahok itu, Ali menyatakan, jaksa enggan mengomentarinya lebih lanjut. “Kami tidak mengomentari lebih jauh pernyataan-pernyataan terdakwa tersebut tapi sebaiknya marilah kita semua untuk terus berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara tanpa harus menilai yang lain telah berbuat baik atau tidak,” kata Ali. (boy/jpnn)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!