JPU Menilai Buku Ahok Berpotensi Picu Perpecahan Anak Bangsa

Artinya, Ali menjelaskan, ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode yang tidak sama dengan yang digunakan terdakwa haruslah dikembalikan kepada koridor peraturan perundang-undangan itu.
“Yaitu, sepanjang metode yang dipergunakan tidak melanggar peraturan perundangan maka ia tidak dapat dipersalahkan,” tegas Ali.
Dia menyatakan, sikap Ahok yang secara tidak langsung merasa paling benar dan paling baik tersebut semakin nyata dengan menempatkan dirinya seolah-olah tidak ada orang lain yang lebih baik dari terdakwa.
“Dan orang itu dianggap pengecut hanya karena menggunakan Surah Almaidah Ayat 51 sebagai bagian dari Alquran dalam pesta demokrasi atau pilkada,” papar Ali.
Hal tersebut, kata Ali lagi, semakin tampak dari pernyataan Ahok pada nota keberatannya di halaman dua hingga tiga.
Atas pernyataan Ahok itu, Ali menyatakan, jaksa enggan mengomentarinya lebih lanjut. “Kami tidak mengomentari lebih jauh pernyataan-pernyataan terdakwa tersebut tapi sebaiknya marilah kita semua untuk terus berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara tanpa harus menilai yang lain telah berbuat baik atau tidak,” kata Ali. (boy/jpnn)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan perbuatan terdakwa penista agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024