JPU Menyebut Fathanah Menikah Empat Kali
Senin, 24 Juni 2013 – 19:23 WIB

JPU Menyebut Fathanah Menikah Empat Kali
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa Ahmad Fathanah menikah empat kali sejak 1993 hingga sekarang. Dua tahun bercerai, terdakwa kemudian menikahi Surti Gulyanti dan tidak dikaruniai anak. "Pada Bulan Desember 2011, terdakwa menikah siri dengan Sefti Sanustika dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Bulan Maret 2013," ujar JPU. (boy/jpnn)
JPU KPK, Avni Carolina, menyatakan, pada 1993 Fathanah menikahi Siti Fatimah dan dikaruniai tiga anak. "Kemudian Siti Fatimah diceraikan pada tahun 1999," kata Avni saat membacakan surat dakwaan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6).
Baca Juga:
Kemudian pada 1999, kata JPU, Fathanah menikahi Dewi Kirana. Dari pernikahan ini Fathanah dikarunia seorang anak. Namun, pernikahan itu kandas pada 2006.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa terdakwa Ahmad Fathanah menikah empat kali sejak 1993 hingga sekarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai