JPU Minta Bupati Boven Digoel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2010 – 21:41 WIB
JPU menguraikan, berdasarkan fakta yuridis di persidangan terungkap bahwa Yusak dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007, telah memerintahkan pencairan dana kas daerah dengan total nilai Rp64,2 miliar. Selain itu, Yusak pada September 2005 juga menikmati uang selisih pembelian kapal tanker LCT 180 atau kapal Wambon kepada Alfred Wibowo senilai Rp2,5 miliar. Pasalnya, harga kapal yang hanya senilai Rp3,5 miliar digelembungkan menjadi Rp6 miliar.
Baca Juga:
JPU menyebut hal-hal yang dianggap memberatklan tuntutan hukuman atas pria kelahiran Kampung Firiwage Papua yang kembali memenangi Pilkada Boven Digoel itu karena selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Yusak mau mengakui dan menyesali kesalahannya. "Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan telah berjasa dalam memajukan pembangunan Boven Digoel," ucap Suwarji. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, Bupati Boven Digoel nonaktif, Yusak Yaluwo, akhirnya menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang