JPU Minta Bupati Supriori Diganjar 4 Tahun
Banyak Sumbang Gereja, Kurangi Uang Pengganti Kerugian Negara
Selasa, 23 Februari 2010 – 18:29 WIB
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JF Warikar dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK karena dianggap secara sah terbukti menyalahgunakan wewenang memeprkaya diri maupun pihak lain dalam proyek pembangunan rumah dinas, pasar induk dan terminal di Supriori yang didanai dengan didanai APBD tahun jamak sejak 2006 hingga 2008.
"Memohon kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun," ujar ketua Tim JPU, Sarjono Turin pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Jakarta, Selasa (23/2).
Baca Juga:
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut JF Warikar dengan hukuman denda dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,153 miliar.
Anggota Tim JPU, Jaya Simatupang, menjelaskan, JF Warikar terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati karena menunjuk PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) sebagai rekanan Pemda dalam pembangunan sejumlah proyek yang didanai APBD tanpa melalui proses lelang.
JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya Bupati Supiori, Papua, Jules Fitzgerald Warikar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan