JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar Senin (23/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Hamid Rizal dan meminta persidangan terus dilanjutkan. menyatakan, setelah dipelajari ternyata eksepsi yang diajukan Hamid hanya sebatas kesimpulan. "Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan terdakwa I (Hamid) itu hanya sebatas pendapat atau kesimpulan dari terdakwa I," ujar Suwarji.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji,
Baca Juga:
Pada persidangan sebelumnya yag digelar sepekan lalu, kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat saat membacakan eksepsi menyatakan, rumusan dan uraian dakwaan yang disusun JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas. Menurut Tumpal, dakwaan JPU tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah.
Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih. Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaan. Menurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar
BERITA TERKAIT
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap