JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak

JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar Senin (23/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Hamid Rizal dan meminta persidangan terus dilanjutkan.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji,

menyatakan, setelah dipelajari ternyata eksepsi yang diajukan Hamid hanya sebatas kesimpulan. "Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan terdakwa I (Hamid) itu hanya sebatas pendapat atau kesimpulan dari terdakwa I," ujar Suwarji.

Pada persidangan sebelumnya yag digelar sepekan lalu, kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat saat membacakan eksepsi menyatakan, rumusan dan uraian dakwaan yang disusun JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas. Menurut Tumpal, dakwaan JPU tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah.

Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih. Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaan. Menurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.

JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News