JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak
Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB
Menanggapi eksepsi itu, JPU menegaskan bahwa yang diuraikan memang perbuatan Hamid selaku terdakwa. "Soal peran pejabat terkait, yang diuraikan memang perbuatan para terdakwa (Hamid dan Daeng) dan bukan pihak lain," ujar Suwarji.
Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atas nama Hamid dan meminta dakwaan atas Hamid maupun daeng dilanjutkan. Persidangan rencananya akan dilanjutkan Senin (30/11) pekan depan.
Menanggapi tanggapan JPU, Tumpal Hutabarat yang ditemui usai persidangan menilai jawaban JPU keliru dan diluar pertanyaan penasehat hukum. "Jaksa tetap harus menguraikan peran pejabat terkait," ujarnya.
Tumpal menguraikan, ada kejanggalan dalam kasus itu terutama pihak yang ikut berperan dalam pencairan uang. "Masa Kabag keuangan mendapat Rp 13 miliar tapi Bupati (Hamid) cuma Rp 1,5 miliar. Itu kan nggak masuk akal," ulas Tumpal.
JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini