JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri

JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Bui buat Jokdri
Mantan (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Kamis (4/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menghukum mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan penjara selama 2,5 tahun. JPU meyakini Jokdri -panggilan kondangnya- telah terbukti bersalah merusak barang bukti kasus mafia sepak bola di laga Liga Indonesia.

“Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Driyono dengan hukuman dua tahun enam bulan,” kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (4/7).

Menurut JPU, Jokdri telah terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ada hal-hal yang menurut JPU memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman untuk Jokdri.

Hal yang dianggap memberatkan lantaran Jokdri mempersulit proses penyidikan polisi dalam kasus mafia sepak bola. Adapun faktor yang meringankan lantaran Jokdri mau mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola bentukan Polri menjerat Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor laga Liga Indonesia. Polisi menduga Jokdri menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen di kantor PT Liga Indonesia (LI) yang telah disegel penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri menyuruh anak buahnya untuk mengambil sejumlah barang bukti di kantor PT LI melalui pintu belakang Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta saat polisi melakukan penggeledahan. Barang-barang yang diambil dari kantor PT LI berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop.(jawapos.com/jpg)


JPU mengajukan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara untuk mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang menjadi terdaksa perusakan barang bukti kasus mafia bola.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News