JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya

JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya
Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Sebab, analisisnya hanya dibuat untuk formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR. Pembelian itu melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas penunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan tidak memberikan keuntungan ataupun likuiditas penunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

JPU menegaskan bahwa Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sejak 2008 sampai 2018 telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa nonsaving plan, saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhannya bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun untuk investasi saham, reksa mana maupun medium term note (MTN).

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

JPU mengajukan tuntutan hukuman tinggi kepada tiga terdakwa perkara Jiwasraya yang sedang diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News