JPU Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Dirkeu Jiwasraya
Rabu, 23 September 2020 – 21:12 WIB

Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (eks direktur utama), Hary Prasetyo (eks direktur keuangan), Syahmirwan (eks kepala divisi investasi dan keuangan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual pada Rabu (23/9). Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Oleh karena itu JPU meyakini ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata JPU.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU mengajukan tuntutan hukuman tinggi kepada tiga terdakwa perkara Jiwasraya yang sedang diadili Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- IFG Optimalkan Layanan Perlindungan Asuransi Terbaik Bagi Jemaah Haji & Umrah
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara