JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Permohonan itu disampaikan kubu JPU dalam sidang lanjutan perkara itu dengan agenda replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Selain itu, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan atas tuntutan yang telah dibacakan pihaknya pada persidangan Senin (16/1).
"Menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 16 Januari 2023," beber JPU Rudi.
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam perkara permbunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan hukuman untuk sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu.
JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil