JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin

JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin
JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tetap mengadili Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya didakwa menerima sogokan. Permintaan Jaksa KPK itu disampaikan di Pengadilan Tipikor, guna menanggapi eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Syarifuddin maupun penasihat hukumnya.

JPU KPK, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa surat dakwaan telah dibuat sesuai syarat formil dan meteriil. Karenanya, KPK meminta agar majelis membatalkan eksepsi terdakwa.

 "Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, untuk menolak keberatan terdakwa.  Menerima surat dakwaan dan dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ujar Zet saat embacakan tanggapan JPU di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).

Sebelummnya pada persidangan yang digelar Kamis (20/10), JPU KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel. Syarifuddin selaku hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI sebenarnya mengetahui bahwa kurator telah melakuan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) atas asset bodel SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, kepada Otto Hasibuan secara di bawah tangan.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tetap mengadili Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News