JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin
Senin, 24 Oktober 2011 – 11:55 WIB

JPU Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Syarifuddin
"Perbuatan terdakwa menerima hadiah berupa uang tersebut dari Puguh Wirawan patut diduga agar terdakwa memberi persetujuan tertulis atas penjualan asset SHGB 7251 secara non-pailit yang telah dilakukan kurator," sebut jaksa Zet Tadung pada persidangan dengan hakim ketua Gusrizal itu.
Baca Juga:
Dalam dakwaan primair, Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maisimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Syarifuddin dijerat dengan pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tetap mengadili Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung