JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
Sebagai Penasehat Hukum Anggodo Widjojo
Selasa, 25 Mei 2010 – 11:06 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo. JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, untuk menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang dalam tim penasehat hukum Anggodo Wijojo. Dipaparkannya, berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan adbokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. "Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.
JPU beralasan, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo. Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggodo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
Baca Juga:
Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil. "Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," ujar Anang.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol