JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
Sebagai Penasehat Hukum Anggodo Widjojo
Selasa, 25 Mei 2010 – 11:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota keberatan (eksepsi) Anggodo Widjojo. JPU juga meminta majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, untuk menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang dalam tim penasehat hukum Anggodo Wijojo. Dipaparkannya, berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud jasa hukum adalah jasa yang diberikan adbokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. "Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.
JPU beralasan, Bonaran termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo. Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi Anggodo pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/5), menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasehat hukum Anggodo akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
Baca Juga:
Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil. "Sedangkan (Bonaran) selaku penasehat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," ujar Anang.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak