JPU Minta Hakim Tolak Bonaran
Sebagai Penasehat Hukum Anggodo Widjojo
Selasa, 25 Mei 2010 – 11:06 WIB
Karenanya dalam tanggapan atas eksepsi, JPU meminta majelis agar majelis menolak Bonaran dalam tim pemnasehat hukum Anggodo. "Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasehat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasehat hukum terdakwa," pinta Anang.
Baca Juga:
Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara. JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima. "Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pinta JPU.
Atas tanggapan JPU tersebut, Bonaran Situmeang sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba yang memimpin persidangan menolak permohonan Bonaran.
Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupun tanggapan JPU pada persidangan selanjutnya yang digelar Selasa (1/6) mendatang.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI