JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
Rabu, 19 September 2012 – 11:58 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Angelina Sondakh atas dakwaan Jaksa. Agus menilai surat dakwaan Angie telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya dalam eksepsi Angelina Sondakh yang dibacakan ketua tim Penasehat Hukumnya, Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan JPU banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.
"Materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," Kata jaksa Agus Salim membacakan jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).
Agus juga menyatakan tim Jaksa tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Karena dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi terdakwa menolak salah satu dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi