JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie

JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Angelina Sondakh atas dakwaan Jaksa. Agus menilai surat dakwaan Angie telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," Kata jaksa Agus Salim membacakan jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).

Agus juga menyatakan tim Jaksa  tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Karena dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi terdakwa menolak salah satu dakwaan.

Sebelumnya dalam eksepsi Angelina Sondakh yang dibacakan ketua tim Penasehat Hukumnya, Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan JPU banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News