JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
Rabu, 19 September 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Angelina Sondakh atas dakwaan Jaksa. Agus menilai surat dakwaan Angie telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya dalam eksepsi Angelina Sondakh yang dibacakan ketua tim Penasehat Hukumnya, Teuku Nasrullah, menyatakan surat dakwaan JPU banyak mengalami kecacatan, khususnya soal tempat, waktu, dan tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya.
"Materi dalam eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga mesti dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan," Kata jaksa Agus Salim membacakan jawaban atas eksepsi Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/9).
Agus juga menyatakan tim Jaksa tidak dapat menerima keberatan terdakwa dan tim penasehat hukumnya perihal tempat kejadian perkara dan dakwaan alternatif. Karena dengan dakwaan alternatif, terbuka kesempatan lebih besar bagi terdakwa menolak salah satu dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi)
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim