JPU Minta Hakim Tolak Keberatan Angie
Rabu, 19 September 2012 – 11:58 WIB
Dia juga menilai uraian jaksa penuntut umum mengenai dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan. Menurutnya dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Sehingga dakwaan alternatif itu bertentangan dengan prinsip hukum.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa, Angelina Sondakh diduga telah meminta fee atau imbalan sebesar 7 persen kepada Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, terkait proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan proyek 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, yang diketuai Agus Salim, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak semua nota keberatan (eksepsi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya