JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak
Rabu, 02 September 2009 – 11:38 WIB
TANGERANG- Sidang ketiga terhadap lima terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali digelar di PN Tangerang, Banten, Rabu (2/9) pagi. Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum.
Sidang pertama dengan Hakim Ketua Asnun tersebut menghadirkan terdakwa pertama Daniel Daeng. Jaksa Raharjo yang membacakan tanggapan JPU tersebut menjelaskan, soal Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dianggap tidak layak mengadili Daniel Daeng karena rangkaian kejadian dan keterkaitan dengan Eduardus berawal dari Jakarta dan berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, pihaknya berpendapat berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP PN Tangerang berhak mengadili perkara ini karena PN dapat mengadili sesuai tempat kejadian perkara yang tertuang dalam materi perkara, yang tertulis kejadian hingga meninggal di Jalan Haryono Raya, Tangerang.
Baca Juga:
"Kemudian soal keberatan kedua tentang berkas dakwaan yang tidak dapat diterima berdasarkan pasal 143 KUHAP ayat 2 a dan b, itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," terang Raharjo.
Lalu, soal permintaan penasehat hukum yang meminta membatalkan dakwaan karena pada saat pemeriksaan pada 28 April yang di mana terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sementara pasal yang mengancam di atas 5 tahun, Rahajo kembali menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik, Daniel menyatakan belum perlu pengacara dan hal itu dinyatakan melalui surat pernyataan.
TANGERANG- Sidang ketiga terhadap lima terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat