JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak

JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak
JPU Minta Keberatan Daniel Ditolak
TANGERANG- Sidang ketiga terhadap lima terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali digelar di PN Tangerang, Banten, Rabu (2/9) pagi. Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum.

Sidang pertama dengan Hakim Ketua Asnun tersebut menghadirkan terdakwa pertama Daniel Daeng. Jaksa Raharjo yang membacakan tanggapan JPU tersebut menjelaskan, soal Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dianggap tidak layak mengadili Daniel Daeng karena rangkaian kejadian dan keterkaitan dengan Eduardus berawal dari Jakarta dan berada di wilayah hukum PN Jakarta Selatan, pihaknya berpendapat berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP PN Tangerang berhak mengadili perkara ini karena PN dapat mengadili sesuai tempat kejadian perkara yang tertuang dalam materi perkara, yang tertulis kejadian hingga meninggal di Jalan Haryono Raya, Tangerang.

"Kemudian soal keberatan kedua tentang berkas dakwaan yang tidak dapat diterima berdasarkan pasal 143 KUHAP ayat 2 a dan b, itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," terang Raharjo.

Lalu, soal permintaan penasehat hukum yang meminta membatalkan dakwaan karena pada saat pemeriksaan pada 28 April yang di mana terdakwa tidak didampingi penasehat hukum sementara pasal yang mengancam di atas 5 tahun, Rahajo kembali menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan oleh penyidik, Daniel menyatakan belum perlu pengacara dan hal itu dinyatakan melalui surat pernyataan.

TANGERANG- Sidang ketiga terhadap lima terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News