JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
jpnn.com, JAKARTA - Kasus tindak pidana penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India yang juga Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI) Sathya Vrathan Biju, tengah bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran tidak puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya memberikan hukuman penjara satu tahun.
"Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama kepada wartawan, Minggu (24/9).
Dalam memori kasasi yang diajukan, disebutkan, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.
Pihak JPU berpendapat, Hakim Pengadilan Tinggi DKI bukan saja tidak secara jeli dan cermat untuk mengikuti, menyelami perasaan hukum dan keadilan dalam masyarakat, serta tidak mempertimbangkan sifat-sifat jahat dari para terdakwa. Sebaliknya, hakim malah menonjolkan alasan-alasan yang sangat meringankan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari kejahatan yang telah dilakukan.
Di kesempatan terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini dilakukan karena putusan banding di bawah dua pertiga tuntutan JPU.
"Sehingga berdasarkan SOP JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yg lebih lanjut," kata Ade.
Penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India, Sathya Vrathan Biju, akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA)
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi