JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok. JPNN

"Memang meyakinkan sekali, karena ini menyangkut nama besar Hypermart L, dan juga klien saya sudah melihat daging itu, momennya kan sebelum lebaran 2021, jadi ini sebenarnya untuk kebutuhan Idul Fitri saat itu," kata dia.

Terkait kasasi kubu Biju berharap yang terbaik. Kubu Biju menilai sejak awal tuntutan tersebut sangat berat hanya karena Biju tidak mau mengikuti skenario yang sengaja disusun dan dibangun sejak proses penyidikan dan penuntutan.

"Harapannya sebenarnya bebas. Tapi apa mungkin karena Biju sedang ditahan? Minimal menguatkan putusan PT," katanya.

Kubu Biju menilai nahkan barang-barang yang telah disita, dimohonkan untuk dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, proses penyidikan sangat terkesan dilakukan secara berlebihan bahkan sampai melakukan penyitaan atas barang-barang yang sama sekali tidak terkait dalam perkara pidana ini.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 135/PID/2023/PT DKI tertanggal 4 Juli 2023 sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebatas mengenai Biju tidak menikmati uang dari CV Saebah Karya Beef tetapi masuk pada rekening dan menjadi hak PT Indo Agro International sebagai pelunasan utang Yudi Safari yang sudah beberapa kali tertunda pelaksanaannya.

Kasus ini bermula dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) dari PT. Indo Agro International sebanyak 5 container pada bulan April tahun 2021. Pembelian itu berawal dari tawaran seorang perempuan berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.

Setelah melihat ketersediaan stok dan melakukan percakapan dengan NSA dan Biju, pada tanggal 9 April 2021 AGS mentransfer Rp8.960.000.000 ke rekening BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 container.

Persoalan selanjutnya timbul ketika uang tersebut disetorkan kembali ke rekening PT. Indo Agro International oleh Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari, pada tanggal 12 April 2021, namun daging kerbau yang dibeli tidak kunjung diserahkan kepada AGS. Malahan, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.

Penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India, Sathya Vrathan Biju, akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News