JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging
Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain, yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju. Adapun total hasil penipuan tersebut berjumlah Rp15 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan.
Saat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru 'menyunat' hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil menjadi satu tahun penjara. Sedangkan untuk Yudi Safari hukuman yang dijatuhkan tidak berubah, tetap satu tahun dan enam bulan. (dil/jpnn)
Penipuan jual beli daging kerbau yang dilakukan oleh seorang berkewarganegaraan India, Sathya Vrathan Biju, akhirnya sampai ke meja Mahkamah Agung (MA)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi