JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. JPU meyakini Ratna terbukti menyebar berita bohong yang menimbulkan onar.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar JPU Daroe Tri Sadono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/5). Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebar kebohongan dengan mengaku telah dianiaya di Bandung, padahal sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik.
JPU dalam uraiannya juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman untuk Ratna. Hal yang memberatkan karena Ratna sebagai tokoh, intelektual dan berusia lanjut membuat keresahan melalui kebohongan.
Selain itu, Ratna juga dianggap tidak kooperatif. Sebab, tokoh kelahiran 16 Juli 1949 itu memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan. “Terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati