JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. JPU meyakini Ratna terbukti menyebar berita bohong yang menimbulkan onar.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar JPU Daroe Tri Sadono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/5). Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebar kebohongan dengan mengaku telah dianiaya di Bandung, padahal sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik.
JPU dalam uraiannya juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman untuk Ratna. Hal yang memberatkan karena Ratna sebagai tokoh, intelektual dan berusia lanjut membuat keresahan melalui kebohongan.
Selain itu, Ratna juga dianggap tidak kooperatif. Sebab, tokoh kelahiran 16 Juli 1949 itu memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan. “Terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi