JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara
![JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2019/02/28/IMG_20190228_101955.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet. JPU meyakini Ratna terbukti menyebar berita bohong yang menimbulkan onar.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” ujar JPU Daroe Tri Sadono dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/5). Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebar kebohongan dengan mengaku telah dianiaya di Bandung, padahal sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik.
JPU dalam uraiannya juga menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman untuk Ratna. Hal yang memberatkan karena Ratna sebagai tokoh, intelektual dan berusia lanjut membuat keresahan melalui kebohongan.
Selain itu, Ratna juga dianggap tidak kooperatif. Sebab, tokoh kelahiran 16 Juli 1949 itu memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan. “Terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap