JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal

JPU Minta Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa Rudy Irmawan menyakini Ricky Rizal terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di pada 8 Juli 2022.

"Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Rudy membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Jaksa juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Ricky Rizal.

"Dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Rudy.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan terdakwa Ricky Rizal menanggung  biaya perkara.

"Membayar biaya perkara lima ribu rupiah," tutur Jaksa Rudy.

Sebelumnya, JPU juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News