JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup

JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ferdy Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara.
Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.
“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menolak seluruh poin-poin pembelaan dalam pleidoi Ferdy Sambo.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani