JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB

Fahd Arafiq yang menjadi terdakwa suap DPIP saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono W/JPNN
Akhirnya Fahd mengeluarkan uang Rp 5,5 miliar untuk Nurhayati. Uang itu diserahkan melalui Haris Surahman yang dikenal sebagai rekan Fahd di ormas MKGR. Oleh Haris, uang diserahkan ke staf Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda. Penyerahan uang dilakukan pada 13, 14 dan 18 Oktober 2010.
"Bahwa perbuatan terdakwa dengan sadar memberikan uang ke Wa Ode Nurhayati adalah perbuatan yang salah. Sehingga terdakwa harus dihukum," ucap JPU Guntur.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.
Sementara hal yang meringankan, karena Fahd selalu bersikap sopan di persidangan, menunjukkan rasa penyesalan dan mau berterus terang. Terdakwa juga punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," sambung JPU.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- UID Gelar Kelulusan BEKAL Pemimpin 4.0, Cetak Pemimpin Muda untuk Kelola SDA Indonesia
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!