JPU Minta Majelis Penjarakan Fahd Arafiq 3,5 Tahun
Kamis, 22 November 2012 – 16:49 WIB
Akhirnya Fahd mengeluarkan uang Rp 5,5 miliar untuk Nurhayati. Uang itu diserahkan melalui Haris Surahman yang dikenal sebagai rekan Fahd di ormas MKGR. Oleh Haris, uang diserahkan ke staf Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda. Penyerahan uang dilakukan pada 13, 14 dan 18 Oktober 2010.
"Bahwa perbuatan terdakwa dengan sadar memberikan uang ke Wa Ode Nurhayati adalah perbuatan yang salah. Sehingga terdakwa harus dihukum," ucap JPU Guntur.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena perbuatan Fahd telah menimbulkan citra buruk terhadap lembaga legislatif. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap JPU.
Sementara hal yang meringankan, karena Fahd selalu bersikap sopan di persidangan, menunjukkan rasa penyesalan dan mau berterus terang. Terdakwa juga punya tanggungan istri dan anak yang masih balita," sambung JPU.
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini