JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun

JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun
JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikir Jakarta agar menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). JPU meyakini Wawan telah terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). Selain itu, jaksa juga menuntut agar Wawan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Jaksa Tri, Wawan secara bukti dan sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Kemudian pada penanganan sengketa Pilgub Banten, Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman adalah perbuatan Wawan telah mencederai kedaulatan MK, menodai demokrasi dan hak rakyat, serta bisa menyebabkan terpilihnya kepala daerah korup.

Atas tuntutan itu, Wawan menyatakan mengerti. Setelah itu, Hakim Ketua Matheus Samiadji memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Wawan yang mengenakan batik cokelat lantas berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Kemudian, penasihat hukum meminta penundaan selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Hakim Matheus menyetujui permintaan penasihat hukum. Sidang diputuskan akan dilanjutkan hari Senin (9/6) mendatang.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikir Jakarta agar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News