JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun

JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun
JPU Minta Pengadilan Tipikor Penjarakan Wawan 10 Tahun

"Tanggal sembilan (Juni) harus dibacakan surat pembelaan. Kalau tanggal sembilan enggak jadi kami anggap terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan pembelaan. Sidang ditunda dan dibuka kembali sampai hari Senin 9 Juni 2014," tandas Hakim Matheus. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikir Jakarta agar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News