JPU Mohon Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi
Dalam sidang pleidoi atau pembelaan, penasihat hukum Putri memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
JPU memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Putri Candrawathi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu