JPU Ngeles Tidak Adukan Saksi Ahli Jessica ke Imigrasi
jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli yang meringankan Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Mawardi berdalih bukan pihaknya yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut pada Imigrasi.
"Dicek dulu saja mas. Itu kewenangan instansi lain. Kami tidak lapor, mas," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Ardito juga berdalih bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mau mencampuri urusan lain. "Kemarin kami hanya fokus pada pembuktian saja," tambah Ardito.
Sementara itu, keterangan berbeda dilontarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie.
Menurut Ronny, pihaknya mengamankan Beng Ong aduan jaksa penuntut umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin. JPU mengadukan kepada Imigrasi terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Ong.
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," katanya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Saksi ahli yang meringankan Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina