JPU Ngeles Tidak Adukan Saksi Ahli Jessica ke Imigrasi
jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli yang meringankan Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Mawardi berdalih bukan pihaknya yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut pada Imigrasi.
"Dicek dulu saja mas. Itu kewenangan instansi lain. Kami tidak lapor, mas," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Ardito juga berdalih bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mau mencampuri urusan lain. "Kemarin kami hanya fokus pada pembuktian saja," tambah Ardito.
Sementara itu, keterangan berbeda dilontarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie.
Menurut Ronny, pihaknya mengamankan Beng Ong aduan jaksa penuntut umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin. JPU mengadukan kepada Imigrasi terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Ong.
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," katanya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Saksi ahli yang meringankan Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada