JPU Ngotot Minta Ariel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2011 – 05:35 WIB

Ariel saat berada di ruang tunggu tahanan PN Bandung. Foto : Ramdhani/ Radar Bandung/JPNN
Di dalam, sejak pukul 08.10 Ariel sudah bersiap-siap mengikuti proses hukum. Agenda sidangnya adalah tanggapan jaksa atas pembelaan Ariel (replik). Sidang tersebut berlangsung hanya 50 menit, sejak pukul 09.10 WIB dan berakhir tepat pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Ariel tampak didampingi kuasa hukumnya. Dan usai sidang Ariel tak banyak berkomentar. "Belumlah, belum. Kita lihat minggu depan saja," ujar Ariel sambil berlalu.
Sidang Ariel akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Januari 2011 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan kuasa hukum Ariel terhadap tanggapan JPU atas pembelaan Ariel alias duplik.
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap ngotot ingin menghukum Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka penyebar video tersebut dituntut 4 tahun. Tuntutan terhadap Ariel lebih berat karena ia tak mengaku.
BANDUNG - Sidang kasus pornografi dengan terdakwa mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel tetap dikawal ketat para demonstran. Puluhan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Tampil di Prambanan Jazz 2025, eaJ Rilis Ruin My Life
- Raih 5 Juta Penonton, Jumbo Masuk Daftar 10 Film Indonesia Terlaris
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Paula Verhoeven Tak Terima Dicap Istri Durhaka, Hotman Paris Beri Saran Begini
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga