JPU Pastikan Banding Putusan Kasus Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Penuntut umum sudah banding sejak 16 Juni 2016," kata Jaksa Dado Ahmad Ekroni dalam pesan singkatnya, Selasa (21/6).
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis menyatakan, siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh JPU.
"Kalau jaksa banding kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazaruddin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima