JPU Pastikan Banding Putusan Kasus Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Penuntut umum sudah banding sejak 16 Juni 2016," kata Jaksa Dado Ahmad Ekroni dalam pesan singkatnya, Selasa (21/6).
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis menyatakan, siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh JPU.
"Kalau jaksa banding kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazaruddin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri di Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang