JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis
Jumat, 19 Maret 2010 – 06:26 WIB
JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (tipikor). Meski pembacaan vonis pada persidangan sebelumnya sempat tertunda karena Daeng yang menderita stroke mengalami anfal, namun kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa siap memghadirkan Daeng i kursi terdakwa. Namun Suwarji tidak menjamin Daeng bisa sepenuhnya dihadirkan di persidangan. Opsinya, sambung Suwarji, bisa saja Daeng bisa dihadirkan namun tetap didampingi tenaga medis. JPU, sambung Suwarji, sudah berkoordinasi dengan RSPP tentang kemungkinan adanya dokter yang ikut mendampingi Daeng di persidangan. "Tadi kita sudah bicara, kalau memang diperlukan ya nanti akan didampingi dokter," lanjut Suwarji.
Koordinator JPU KPK yang menangani perkara tersebut, Suwarji, mengungkapkan bahwa siang kemarin dirinya telah menjenguk Daeng Rusnadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Menurut Suwarji, kondisi Daeng sudah cukup baik dan siap menjalani persidangan.
Baca Juga:
"Kalau kondisinya seperti tadi, kami siap menghadirkan terdakwa (Daeng) di persidangan. Pak Daeng sendiri juga menyatakan siap menghadiri persidangan. Tetapi dengan catatan kalau (Daeng) memang masih stabil seperti tadi ya," ujar Suwarji saat dihubungi JPNN, Kamis (18/3) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis