JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis
Jumat, 19 Maret 2010 – 06:26 WIB
Opsi lain adalah Daeng tidak hadir namun pembacaan putusan tetap dilaksanakan sesuai agenda persidangan. "Jadi kalaupun terdakwa tidak bisa dihadirkan, persidangan tetap sesuai agenda. Artinya pembacaan vonis akan dilakukan," ujar Suwarji.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sedianya Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal sudah mendapat vonis dari majelis hakim Tipikor pada persidangan yang digelar 8 Maret lalu. Namun akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba vonis urung membacakan vonis lantaran sejak 2 Maret lalu Daeng yang harus menjalani rawat inap di RSPP akibat anfal.
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun Daeng Rusnadi. JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.
Melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010, dalam perkara yang sama JPU juga mengajukan tuntutan atas Hamid Rizal agar diganjar hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.
JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan