JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis

JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis
Bupati nonaktif Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi. Foto : JPNN
Dalam dakwaan primair, Hamid dan Daeng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2). Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News