JPU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Mardani Maming
jpnn.com, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, baik itu Rp 27,6 miliar terlebih Rp 89 miliar.
"Nggak ada bupati (mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, red) yang menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp 27,6 m itu tidak ada mengalir di situ. Obyek kami hanya di situ. Di luar dari itu nggak ada urusan dengan kami. Rp 89 miliar itu enggak ada dalam fakta persidangan," kata Abdul Salam salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung kepada awak media usai sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Dwidjono di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6).
Hal tersebut dikemukakan JPU Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Dwidjono dalam pembelaannya bahwa dia diperiksa KPK terkait adanya dana Rp 89 miliar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani H Maming.
Kepada wartawan Salam menyatakan menolak seluruh pembelaan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Hal ini terkait pembuktian yang dihasilkan JPU berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Salam memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. Baik di Rp 27,6 miliar terlebih Rp 89 miliar.
"Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti hakim ada nggak mempertimbangkan itu," lanjutnya.
Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian perihal isu Rp 89 miliar karena kesaksian adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio bukan pelaku langsung.
Jaksa memastikan tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R