JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat

JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10). Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar.

Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.

Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan  yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.

"Perbaikan hanya redaksionalnya saja. Itu tidak masalah," katanya.

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News