JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
Senin, 04 Oktober 2010 – 14:32 WIB

JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10). Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar. "Perbaikan hanya redaksionalnya saja. Itu tidak masalah," katanya.
Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.
Baca Juga:
Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi