JPU: Perbaikan Redaksional, Bukan Tidak Cermat
Senin, 04 Oktober 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10). Kedua orang tersebut merupakan pengawai Pemkot Bekasi yang didakwa melakukan suap terhadap auditor BPK Jabar. "Perbaikan hanya redaksionalnya saja. Itu tidak masalah," katanya.
Menurut Rudy, dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sangat jelas, tidak kabur dan tidak error in persona. Bahkan sudah disertai dengan uraian kronologis kejadian dengan lengkap.
Baca Juga:
Terkait dengan persoalan waktu kejadian dalam dakwaan yang dimasalahkan oleh kuasa hukum, JPU juga sudah melakukan perbaikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudy Margono membantah eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari dua terdakwa, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar