JPU Pertanyakan Bisnis Djoko sebagai Polisi
Selasa, 30 Juli 2013 – 20:48 WIB
Dia mengatakan, uang Rp 200 juta dari Djoko dikelola dengan komposisi keuntungan 70 persen untuk sang jenderal, dan 30 persen untuk dirinya. "Saya kelola untuk apa saja Pak Djoko percaya," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni, mempertanyakan kepada saksi pengusaha Subekti Adianto, apakah terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?