JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Dakwaan Teddy Minahasa Batal

JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Dakwaan Teddy Minahasa Batal
Terdakwa Teddy Minahasa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: ANTARA/Walda

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Teddy, JPU telah bersikap tidak profesional karena telah gegabah menggunakan pasal yang salah terhadapanya dalam perkara ini.

Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.

"Pertama, Jaksa Penuntut Umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal “MENUKAR” pada pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu-sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu pembuktian yang sempuran. Salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak dibuktikan secara sempurna oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Teddy Minahasa.

"Ketiga, Jaksa Penuntut Umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," sambungnya.

Menurut, praktisi hukum Erwin Kallo, jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.

"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo dalam keterangan tertulisnya dikutip 1 Mei 2023.

Oleh sebab itu, menurutnya Teddy Minahasa harus bebas dari segala dakwaan JPU karena telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.

"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," pungkasnya. (flo/jpnn)

Praktisi hukum menyebut jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News