JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri

JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/11). Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ujang- Rosma terbukti dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa Putri Mega Umboh. Kedua tersangka dikenakan pasal primer 340 KUHP dengan tuntuntan hukuman maksimal hukuman mati.

Pembacaan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka dipisahkan. Ujang duluan dihadirkan di persidangan. Pembacaan dakwaan terhadap Ujang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 14.15 dengan dakwaan sebanyak 12 halaman. Setelah istirahat selama 15 menit pembacaan dakwaan terhadap Rosma pun dimulai. Jaksa penuntut Umum butuh waktu sekitar satu jam lebih untuk membacakan dakwaan terhadap Rosma dengan berkas dakwaan sejumlah 23 halaman.

Dakwaan kedua tersangka tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima JPU, masing-masing Rizky, Antoni, Syaiful Anwar , Chadafi dan Sugeng. Sementara persidangan dipimpin oleh majelis hakim Reno didampingi dua orang anggota Ridwan dan Riska.

Dalam dakwaan tersebut selain kedua tersangka, nama tersangka lain AKBP Mindo Tampubolon selalu disebut. Dalam dakwaan tersebut sangat jelang diungkapkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang oleh ketiga tersangka.

BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News