JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2012 – 03:58 WIB
BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/11). Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ujang- Rosma terbukti dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa Putri Mega Umboh. Kedua tersangka dikenakan pasal primer 340 KUHP dengan tuntuntan hukuman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan tersebut selain kedua tersangka, nama tersangka lain AKBP Mindo Tampubolon selalu disebut. Dalam dakwaan tersebut sangat jelang diungkapkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan dengan matang oleh ketiga tersangka.
Pembacaan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka dipisahkan. Ujang duluan dihadirkan di persidangan. Pembacaan dakwaan terhadap Ujang dimulai pukul 13.00 hingga pukul 14.15 dengan dakwaan sebanyak 12 halaman. Setelah istirahat selama 15 menit pembacaan dakwaan terhadap Rosma pun dimulai. Jaksa penuntut Umum butuh waktu sekitar satu jam lebih untuk membacakan dakwaan terhadap Rosma dengan berkas dakwaan sejumlah 23 halaman.
Baca Juga:
Dakwaan kedua tersangka tersebut dibacakan secara bergiliran oleh lima JPU, masing-masing Rizky, Antoni, Syaiful Anwar , Chadafi dan Sugeng. Sementara persidangan dipimpin oleh majelis hakim Reno didampingi dua orang anggota Ridwan dan Riska.
Baca Juga:
BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional