JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
Rabu, 18 Januari 2012 – 03:58 WIB

JPU Sebut AKBP Mindo Menggorok Istrinya Sendiri
Melalui kuasa hukumnya Ujang-Rosma mengaku menerima dakwaan tersebut. "Dakwaan tersebut sudah sesuai dengan keterangan dari kedua klien kami. Klien kami juga mengaku tidak keberatan dengan dakwaan tersebut,"ujar Juhrin Pasaribu.
Secara lengkap Ujang didakwa dengan pasal primer 340 KUHP junto pasal 55, subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat I. Sementara Rosma dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, kemudian pasal 338 junto pasal 55 ayat ke 1. Subsider pasal 340 junto pasal 56 atau pasal 338.
Sementara itu sidang lanjutan akan digelar tanggal 24 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. "Saya berharap saksi bisa diatur kedatangannya untuk dihadirkan di pengadilan. Sidang akan digelar dua kali seminggu pada hari Senin dan Kamis. Tapi karena Senin mendatang libur diganti besoknya," ujar Reno, ketua majelis hakim. (cr15)
BATAM - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon menjalani sidang perdana di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya